ARTIS Nikita Mirzani secara resmi membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri pada Rabu (22/6/2022). Pengaduan yang dilaporkan oleh artis 36 tahun itu berhubungan dengan kedatangan penyidik dari Polres Serang Kota, Banten, pada 15 Juni 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Bukan hanya itu, sehari usai rumahnya dikepung, sempat muncul surat yang berisi penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal itu membuat Niki merasa tak aman dan diperlakukan secara tak adil, hingga merasa jika dirinya memerlukan perlindungan hukum.
Ditemani dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani membuat laporan di Propam Mabes Polri. Selama satu jam, Niki diketahui berada di sana dan membuat laporan terkait ketidakamanan serta ketidakadilan yang didapatkannya baru-baru ini.
"Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidak profesionalan," ujar Fahmi Bachmid usai buat laporan.
Meski meminta perlindungan hukum, kekasih John Hopkins ini menegaskan jika dirinya tidak takut. Ia justru merasa bahwa dirinya hanya perlu meluruskan sesuatu yang janggal.
"Ini bukannya takut ya, tapi ini meluruskan gitu kan sesuatu yang ganjal yang menurut saya dan yang lain yang mengerti dengan hukum ini prosesnya terlalu cepat," tegas Nikita Mirzani.