Pihaknya, menduga para pelaku dengan sengaja menggelapkan aset tersebut dan mereka diduga melanggar pasal Pasal 372 KUHP.
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Dia mengaku aset propertinya di kawasan Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat, digelapkan oleh orang tersebut.
(FLO)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri