Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Lintang Tribuana , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |17:02 WIB
Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam angkat suara soal beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada Jumat 17 Juni 2022.

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," kata AKBP Wahyu Imam.

Nikita Mirzani

AKBP Wahyu Imam mengklarifikasi, bahwa sampai saat ini Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

“Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan Rabu 15 Juni 2022 lalu,” sambung Wahyu.

Dalam surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement