JAKARTA - Pitra Romadoni, kuasa hukum Isa Zega, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil sidang kasus dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2022.
Pasalnya, dalam persidangan itu majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan. “Seharusnya kan diputuskan hari ini. Tapi tadi majelis hakim tidak membahasnya,” ujarnya dikutip dari KH Infotainment, Jumat (17/6/2022).
Merasa kecewa, Pitra Romadoni menilai, kliennya adalah warga negara yang punya hak untuk mendapat keadilan. Dia bahkan berencana menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) guna mendapatkan perlindungan hukum untuk kliennya.
BACA JUGA: Isa Zega Ingin Bertemu Langsung dengan Nikita Mirzani di Persidangan
BACA JUGA: 5 Fakta Rianti Cartwright Pindah Agama, Putuskan Dibaptis sebelum Menikah
Seperti dikabarkan sebelumnya, Isa Zega ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sejak April silam. Dia dilaporkan aktris Nikita Mirzani karena tak terima dituding sebagai dalang pengeroyokan yang dialaminya.
Mantan manajer Lucinta Luna itu kemudian didakwa Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu dan Pasal 310 ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik. Dengan begitu, dia terancam mendapat hukuman maksimal 4 tahun penjara.*
(SIS)