Untuk sidang selanjutnya dilaksanakan pekan depan, tepatnya pada Rabu, 15 Juni 2022 dengan agenda mengajukan eksepsi mengenai dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Minggu depan hari Rabu juga, satu minggu, eksepsi. Nota keberatan dari kita. Nanti keberatan kita akan kita sampaikan di sana, apa-apa saja keberatan kita. Kita udah siap kok," pungkasnya.
Sekadar informasi, Isa Zega didakwa pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat (1) KUHP karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik terhadap Nikita Mirzani.
(FLO)