"Intinya apa yang sekarang kami perjuangkan bukan semata-mata untuk minta terdakwa ini dihukum setinggi-tingginya, seberat-beratnya. Tapi kami bisa mengembalikan hak kami, surat-surat itu bisa dikembalikan jadi milik kami," tutur Nirina Zubir.
Terlepas dari itu, Nirina mengungkapkan kalau sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Selasa, 14 Juni.
Sekedar informasi, kasus mafia tanah yang menyeret keluarga Nirina Zubir, dilakukan oleh mantan asisten mendiang ibunya bernama Riri Khasmita.
Tak sendiri, Riri ditemani oleh suaminya, Endrianto dan ketiga rekan lainnya yakni, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.
Akibat perbuatan Riri dan kawan-kawan itu, pihak Nirina Zubir mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 17 miliar dengan enam aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.
(FLO)