Perempuan 42 tahun itu, tentunya berharap jika Nirina Zubir yang menjadi korban bisa mendapatkan keadilan.
"Tapi kembali lagi untuk Pengadilan Negeri nya juga saya memohon untuk keadilan untuk semua lah," pungkas Nirina Zubir.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Dari kasus mafia tanah ini keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
(aln)