Mayang mengklaim wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan produk skincare tersebut. Ulasan buruk Mayang dalam salah satu postingan di media sosial itu yang dinilai tindak pencemaran nama baik.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(aln)