Seperti diketahui, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Tetapi sang pedangdut mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat sehungga lebih awal untuk bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada 2 Mei 2022.
Sebelumnya, Ridho dibekuk polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 2 Februari 2021.
Atas perbuatannya, putra sang Raja Dangdut divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(FLO)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri