Ridho Rhoma menjalani hukuman 2 tahun penjara, terhitung sejak September 2021 tak ada keluarga yang datang berkunjung karena pihak lapas tidak menerima kunjungan tatap muka.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Atas kasus tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani perkara, menjatuhkan hukum pidana penjara selama 2 tahun sejak September 2021.
(FLO)