JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur mengungkap kabar pembebasan Ridho Rhoma saat Idul Fitri.

Melalui sambungan telepon, Tony Nainggolan mengatakan Ridho akan bebas dari penjara, pada Selasa (3/5/2022).
"Paling lambat jam 10 pagi," kata Tony kepada MNC Portal Indonesia, Senin (2/5/2022).
BACA JUGA:Ridho Rhoma Bakal Menghirup Udara Bebas Tepat di Momen Lebaran?
Putra pedangdut Rhoma Irama itu bebas lebih cepat dari perkiraan, setelah mendapat keringanan hukuman. Awalnya, dijadwalkan bebas bersyarat pada 5 Mei mendatang. Menyoal SK, Tony mengaku masih menunggu keputusan perbaikan.
"Nanti sore kemungkinannya bisa terjawab SK perbaikannya," jelas Tony.
Ridho Rhoma menjalani hukuman 2 tahun penjara, terhitung sejak September 2021 tak ada keluarga yang datang berkunjung karena pihak lapas tidak menerima kunjungan tatap muka.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Atas kasus tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani perkara, menjatuhkan hukum pidana penjara selama 2 tahun sejak September 2021.
(FLO)