JAKARTA - Uang Rossa yang diterima dari hasil manggung di acara DNA Pro, tak jadi disita oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, tak ditemukan indikasi niat jahat dari sang penyanyi untuk menerima aliran dana penipuan dari perusahaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Uang yang diterima sang pelantun Pudar itu pun dinyatakan halal.
BACA JUGA:Terkait DNA Pro, Uang Ivan Gunawan Disita Kenapa Rossa Tidak?
BACA JUGA:Alasan Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Transaksinya Halal
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/4/2022).
"Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal," sambungnya.
Dengan hasil pemeriksaan demikian, Rossa tak diharuskan mengembalikan honor manggungnya dari DNA Pro kepada penyidik Bareskrim untuk penyitaan sementara.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpideksus," ungkap Whisnu.
Seperti diketahui, penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa dinyatakan telah menyerahkan uang honor yang diterima dari DNA Pro ke Bareskrim Polri. Nominal uang yang diserahkan mencapai Rp172 juta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan bayaran Rossa saat mengisi kegiatan DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.
"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan, 23 April 2022.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News