Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isu Putra Siregar dan Rico Valentino Pengeroyokan Dalam Pengaruh Alkohol, Ini Penjelasan Polisi

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 13 April 2022 |13:05 WIB
Isu Putra Siregar dan Rico Valentino Pengeroyokan Dalam Pengaruh Alkohol, Ini Penjelasan Polisi
Putra Siregar (Foto: IG Putra Siregar)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas aksi dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MNA di sebuah cafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Polisi kemudian angkat bicara soal kemungkinan adanya pengaruh alkohol yang menyebabkan hal ini terjadi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menyebut masih melakukan pendalaman terkait dugaan ini.

BACA JUGA:Biodata dan Agama Rico Valentino, Artis yang Ditangkap Bareng Putra Siregar
Putra Siregar

Kombes Pol Budhi belum bisa memastikan mengenai adanya pengaruh alkohol dalam kasus ini. Sebab, jangka waktu kejadian dan pelaporan dari MNA yang cukup jauh.

"Karena peristiwanya tidak dilaporkan saat kejadian tanggal 2 (Maret) dan laporan polisi tanggal 16 (Maret)," ujar Kombes Pol Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

"Tentu kami sedang melakukan pendalaman. Karena sudah 14 hari, jadi sudah tidak efektif," lanjutnya.

Menurut Kombes Pol Budhi, adanya pengaruh alkohol atau tidak, polisi tetap harus melalukan pendalaman atas kasus ini karena memang ditemukan adanya unsur pidana.

"Peristiwa pidana ini tidak ada terkait apakah pengaruh alkohol atau tidak. Kami tetap melakukan proses karena ada unsur pidana," kata Kombes Pol Budhi.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu disebut terjadi di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, pukul 2.30 WIB. Awal mula pertengkaran ini ditandai dengan kawan perempuan Putra dan Rico, yang menghampiri meja MNA.

MNA disebut sempat mengupayakan jalan damai dengan menghubungi Putra dan Rico. Tetapi karena tak ada respons dari mereka, MNA melayangkan laporan ke pihak berwajib pada 16 Maret 2022.

Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya diamankan polisi pada 11 April 2022, setelah menjalankan ibadah umrah dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. Atas perbuatannya, dua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kombes Pol Budhi.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement