Dari omset tersebut, Prastowo Yustinus menerangkan bahwa Juragan 99 wajib membayar pajak tahunannya senilai Rp720 miliar.
Namun, setelah mengetahui sang pengusaha membayar pajak tahunannya, pejabat tersebut pun memberikan apresiasinya.
"Kami mendapat info dari rekan di Kantor Pajak, @GilangJuragan99 hari ini menyampaikan SPT. dan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Langkah ini patut diapresiasi dan semoga menjadi contoh bagi yang lain untuk peduli dan patuh pajak," tulis Prastowo Yustinus di akun twitter @prastow.
(nit)