Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Chantal Dewi Tertunduk Lesu Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |15:17 WIB
Chantal Dewi Tertunduk Lesu Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
DJ Chantal Dewi (Foto: Lintang/MPI)
A
A
A

DISK Jockey (DJ) berinisial CD alias Chantal Dewi ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu, 16 Maret 2022 kemarin. Dalam rilis yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022), Chantal Dewi terlihat dihadirkan untuk diperlihatkan di depan para awak media.

Mengenakan baju orange dan masker medis berwarna hijau, perempuan berdarah Jerman-Indonesia itu tampak tertunduk lesu. Ia bahkan sama sekali tidak terdengar mengucapkan sepatah katapun.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Chantal Dewi ditangkap di Apartemen yang ada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2022 malam. "Ada dua TKP dalam rangka penangkapan pertama, TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 23.45 WIB.  Di apartemen Hampton Park Lobby C, Terogong,  Cilandak, Jakarta Selatan," kata Zulpan.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan Chantal di apartemen tersebut, terdiri dari satu plastik klip berisi sabu 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan satu ponsel. Bahkan, Chantal Dewi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Chantal Dewi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement