Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecipratan Uang Rp400 Juta Doni Salmanan, Rizky Febian Akhirnya Buka Suara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |18:33 WIB
Kecipratan Uang Rp400 Juta Doni Salmanan, Rizky Febian Akhirnya Buka Suara
Rizky Febian. (Foto: MPI)
A
A
A

RIZKY Febian akhirnya buka suara usai dirinya memenuhi panggilan Bareskrim. Ya, Rizky berstatus sebagai saksi kasus Doni Salmanan.

Rizky Febian selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (16/3/2022) sekira pukul 17.43 WIB, terkait dana Rp400 juta yang sempat diterimanya dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan binary option platform Quotex.

Dalam kesempatan itu, dia ditemani oleh sang kuasa hukum, Ahmad Ramzy. Sang pelantun Kesempurnaan Cinta itu diberondong 19 pertanyaan oleh penyidik.

"Hari ini, saya mendampingi Rizky Febian kaitannya pemeriksaan terkait tersangka Doni Salmanan. Tadi sudah kita jawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky," kata Ramzy kepada awak media.

Sayangnya, Ramzy tak bisa menyampaikan isi materi pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam itu kepada awak media.

"Terkait materi materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata Ramzy.

Rizky Febian sendiri santai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ini. Dia mengaku, menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur dan menghadapinya secara kooperatif.

"Yang terpenting saya diberikan pertanyaan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apapun itu. kami serahkan semuanya kepada yang di atas," kata Rizky.

Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Putra komedian Sule itu pernah menjual minuman racikannya. Saat menjual minumannya di Instagram, Doni Salmanan yang awalnya menawar Rp 20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp 400 juta.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(dwk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement