Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Minta Maaf dan Berharap Sanksi Ringan

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |17:51 WIB
Jadi Tersangka, Doni Salmanan Minta Maaf dan Berharap Sanksi Ringan
Doni Salmanan (Foto: Ravie/MPI)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret DS ini bermula dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

 RA melaporkan Doni Salmanan alias DS dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

 Atas kasusnya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap DS, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Adapun rincian pasalnya yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 8 Maret 2022. Saat ini, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement