SEJUMLAH publik figur yang sempat menerima uang hadiah dari Doni Salmanan diimbau untuk melaporkannya serta mengembalikannya ke pihak kepolisian. Hal tersebut bahkan sengaja dilakukan untuk mengusut aliran dana yang keluar dari rekening atas nama Doni Salmanan.
Akan tetapi hingga saat ini, masih belum ada publik figur yang melaporkan hal tersebut kepada penyidik. Bahkan hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
"Belum ada (publik figur yang melaporkan dana kepada penyidik-red)," ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/3/2022).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri telah mengimbau kepada semua pihak untuk mengembalikan uang tersebut. Tak hanya uang, pihak berwajib juga meminta untuk mengembalikan barang yang pernah diberikan oleh Doni Salmanan selaku tersangka.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS, agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Doni Salmanan pernah memberikan uang saweran game online kepada Reza Arab senilai Rp 1 miliar pada Agustus 2021, hingga terlibat dalam beberapa proyek lelang yang dilakukan artis. Tak hanya itu, suami dari Dinan Nurfajrina ini juga pernah memberikan amplop tebal berisi dollar pada Lesti dan Billar di resepsi pernikahannya, September 2021 dan diketahui sempat menawar minuman racikan dari Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Kini, Doni Salmanan harus ditahan dan menjadi tersangka atas laporan dari seseorang berinisial Ra pada 3 Februari 2022 lalu dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022. Atas kasusnya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap DS, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun rincian pasalnya yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
(van)