Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |11:45 WIB
Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Ardhito Pramono (Foto: Instagram)
A
A
A

KASUS penyalahgunaan narkoba yang menimpa penyanyi Ardhito Pramono resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut terjadi lantaran suami dari Jeanneta Sanfadelia tersebut termasuk dalam kategori pengguna, bukan pecandu apalagi pengedar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Adhy Wibowo. Kepada MNC Portal Indonesia, Adhy menyebut kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.

BACA JUGA:Jalani 6 Bulan Rehabilitasi, Ardhito Pramono Menyesal Pakai Narkoba

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," jelas Kombes Adhy Wibowo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (15/3/2022).

Sementara itu, pelantun lagu Bitterlove ini masih menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur. Adapun kebijakan rehabilitasi ini merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) nomor 8 tahun 2021 terkait Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

Ardhito Pramono

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya lagi.

"Yang bersangkutan masih menjalankan putusan rehab di RSKO," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement