Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pihaknya tidak melakukan penilangan dan hanya memberikan edukasi kepada yang bersangkutan. Sebab, kata dia, rotator atau strobo tidak boleh digunakan oleh mobil pribadi.
“Karena hanya dilakukan operasi keselamatan, jadi hanya dilakukan edukasi saja,” kata dia saat dihubungi awak media. Dia juga menjelaskan bahwa strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.
“Yang boleh menggunakan strobo itu hanya mobil tertentu. Orang dinas, mobil TNI Polri, pemadam kebakaran atau kepentingan khusus lainnya,” ucapnya.
Selain masalah rotator, Daus Mini juga diduga menggunakan plat nomor bodong alias palsu. Hal itu lantaran plat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam STNK.
“Jadi, kalau dia pakai strobo akan dilepas. Kemudian kalau nomor polisi yang tidak sesuai, akan dipasang yang sesuai,” ujarnya.
(aln)