Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobilnya Disita, Daus Mini Terancam Dikurung 1 Bulan Penjara

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |11:00 WIB
Mobilnya Disita, Daus Mini Terancam Dikurung 1 Bulan Penjara
Daus Mini. (Foto: Instagram)
A
A
A

MOBIL Daus Mini disita polisi lantaran melanggar peraturan lalu lintas. Ya, Daus Mini terjaring patroli yang digelar Polres Metro Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhony Eka Putra mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Polres Metro Depok saat itu tengah melakukan patroli presisi dan menemukan kejanggalan pada kendaraan milik Daus Mini.

"Jadi ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan strobo. Nah terkait dengan ini, dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai," ujar Jhony, dikutip dari KH Infotainment, Jumat (11/3/2022)

Menurut Jhony, apa yang dilakukan oleh Daus Mini bisa menuai konsekuensi hukum berupa kurungan dan juga denda. Hal ini telah diatur dalam sebuah pasal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ini bisa dilakukan penilangan sesuai dengan apsal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu" kata Jhony.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement