DONI Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak 8 Maret 2022 kemarin. Penetapan dirinya sebagai tersangka bahkan dilakukan usai Doni menjalani 13 jam pemeriksaan dan menjalani gelar perkara pada Selasa lalu.
Sebelum akhirnya Doni menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, rupanya pria yang baru menikahi selebgram Dinan Nurfajrina ini sempat berlibur ke Bali. Bahkan ia mampu menghabiskan uang kurang lebih Rp 20 juta sehari.
Dalam vlog di akun YouTubenya, Doni Salmanan terdengar merincikan pengeluaran yang ia keluar kan selama satu hari berada di Bali. Di awal video, pria 23 tahun itu bahkan sempat membeberkan harga sewa villa yang ia tempati.
"Saat ini saya ada di villa daerah Seminyak, rata-rata villa di Seminyak ini harganya sekitaran Rp 3 juta sampai ke angka Rp 5 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp10 juta," beber Doni dalam vlognya.
"Cuma kita sekarang lagi pakai villa yang harganya Rp 4,5 juta per-malam," sambungnya.
Selain villa, mantan suami Gigi Ruwanita ini juga sempat menyewa mobil Toyota Vellfire yang akan digunakannya untuk berkeliling Bali bersama istrinya. Sementara untuk para stafnya yang ikut berlibur, Doni terlihat menyewakan sebuah mobil Toyota Innova.
"Saat ini saya menggunakan Toyota Vellfire. Kalau untuk Vellfire seharinya sekitaran Rp 1,5 juta. Kalau Innova Rp 450 ribu," jelasnya.
Untuk menyewa dua mobil tersebut, Doni diketahui rela mengeluarkan kocek hingga Rp 2 juta lebih perhari. Belum termasuk bensin.
Pada kesempatan itu, Doni juga sempat mengajak istrinya untuk makan di restoran mewah. Ia bahkan mengeluarkan uang hampir Rp 3 juta untuk makan bersama istri dan para stafnya.
Sementara itu, Doni juga menyebut bahwa dirinya menghabiskan uang untuk membeli tiket bisnis sebesar Rp 4,9 juta untuk dua orang. Sementara stafnya diberikan tiket ekonomi sebesar Rp 3,7 juta untuk empat orang.
Adapun total biaya yang dihabiskan oleh Doni dalam satu hari berlibur ke Bali, mampu menyentuh angka Rp 20 juta. Biaya tersebut agaknya cukup fantastis jika dikeluarkan dalam kurun waktu satu hari saja.
Sementara itu, saat ini Doni Salmanan masih harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Hal itu terjadi usai dirinya dilaporkan oleh korban berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
(van)