Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya pun menyebutkan pengumuman tersebut merupakan kesalahpahaman admin akun tersebut.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," ucap Tirta.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," pungkasnya.
(dwk)