Lebih lanjut, Sardi menjelaskan untuk mengajukan pemindahan makan tidaklah mudah. Oleh karenanya harus ada persetujuan dari besannya yakni H Faisal.
"Pemindahan makam itu tidak mudah surat-suratnya harus lengkap semua. Jadi suratnya harus lengkap semua biar dipermudah. RT, RW harus lengkap semua. Meskipun bisa tapi harus izin dari Haji Faisal," katanya.
"Yang memegang administrasi itu yang mengajukan tapi seumpamanya keluarga pak H Faisal. Doddy mengajukan untuk memindahkan pemakaman, ya itu nggak bisa karena itu nggak ada izin," tutupnya
Seperti diketahui, Vanessa Angel meninggal dunia pada 4 November 2021 lalu. Kurang lebih, baru tiga bulan jenazah pelantun ‘Indah Cintaku’ ini dikebumikan di TPU Malaka.
Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2007. Pasal 26 tentang pemindahan jenazah seharusnya makam Vanessa Angel tidak bisa dipindahkan begitu saja. Mengingat belum ada satu tahun jenazah dari istri almarhum Bibi Ardiansyah itu dikebumikan.
(dwk)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri