Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Terkuak! Randa Septian Diciduk Polisi Usai Ingin Coba-Coba Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |14:18 WIB
Alasan Terkuak! Randa Septian Diciduk Polisi Usai Ingin Coba-Coba Narkoba
Randa Septian. (Foto: Instagram)
A
A
A

RANDA Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali saat pesta narkoba jenis ganja. Polisi pun membuka fakta baru dari pemeriksaan sang artis.

Randa diciduk bersama seorang rekannya bernama Arthur Augoest H. Aruan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita pada Jum'at (7/1/2022) lalu.

Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di kantornya.

"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Sutriono memaparkan barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar seharga Rp300 ribu. Dia juga mengatakan Randa membeli narkoba di kawasan Canggu, Kuta Utara.

 randa

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

Sementara itu, Sutriono juga membuka fakta baru terkait penggunaan ganja sang artis. Dalam pemeriksaan, katanya, Randa mengaku baru pertama kali mengkonsumsi ganja.

Sutriono juga mengatakan alasan aktor 28 tahun ini memakai narkoba lantaran ingin coba-coba.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujar Sutriono.

Dari penangkapan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan.

Adapun barang bukto tersebut berupa satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

(dwk)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement