GAGA Muhammad telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, turut hadir dan memberi komentar usai persidangan.
Gaga telah melewati sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat. Dalam persidangan, pria 22 tahun ini didampingi sang kuasa hukum.
Janariyah juga ikut mendampingi putra tercintanya saat menjalani sidang. Janariyah pun turut menanggapi vonis yang dijatuhi hakim ketua kepada sang putra.
Baca Juga: Greta Irene: Terima Kasih Pak Hakim Sudah Beri Keadilan Buat Laura
Dia mengaku menerima vonis yang menimpa buah hatinya. Tak hanya itu, Janariyah juga menilai, Gaga dan mendiang Laura telah mendapat keadilan dari hukum yang berlaku.
"Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa-apa, yang penting, kan puas, kan, itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Luara dapat pengadilan di sana," kata Janariyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selaku ibu kandung, Janariyah juga meyakini anaknya bisa menjalani hukuman tersebut. Dia bahkan mengutip kalimat yang pernah dilontarkan Greta Iren, kakak kandung almarhum Laura Anna.

Mengutip Iren, Janariyah meyakini bahwa Tuhan pun tidak pernah tidur. Dia juga optimis kebenaran akan terlihat jelas dari kejadian tersebut.
"Insyaallah, dia akan menjalani dengan ikhlas, apapun itu. Dia masih muda kok, santai saja. Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya, dia akan melihat kebenaran ada di mana. Santai saja," katanya.
Janariyah menambahkan, pihaknya tak merasa sakit hati putusan tersebut. Dia mengaku hal tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi sang buah hati.
"Kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini Gaga adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," tutur ibu kandung Gaga Muhammad.
Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. Gaga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Putusan hakim ketua, juga sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana Gaung Sabda Alam Muhammad penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar 10 juta, kalau tidak dibayar diganti selama 2 bulan penjara," tutup majelis hakim.
(dwk)