Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Mencari Unsur Kelalaian Laura Anna

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |11:19 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Mencari Unsur Kelalaian Laura Anna
Laura Anna (Foto: Instagram)
A
A
A

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengatakan, Gaga pun tidak memberikan bantuan materil atau itikad baik guna membantu pihak korban.

Hakim meyakini, hal tersebut menjadi alasan utama keluarga mendiang Laura Anna menuntut biaya ganti rugi mencapai Rp12,6 miliar terhadap Gaga.

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," kata majelis hakim PN Jaktim.

Sementara itu, majelis hakim juga memaparkan terkait hal yang meringankan terdakwa dari vonisnya. Hakim menyebut Gaga diringankan lantaran usianya masih terbilang muda.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakukanya menjadi lebih baik," ujar hakim.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement