Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |14:27 WIB
Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya
Ardhito Pramono (Foto: Ravie/MPI)
A
A
A

Dari penangkapan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil obat penenang dengan resep dokter, dan satu unit ponsel milik tersangka.

"Barbuk yang diamankan penyidik adalah 2 paket ganja berat bruto 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, satu HP milik tersangka," tutupnya.

Atas situasi ini, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement