Pasangan suami istri itu masih tetap bergeming hingga akhirnya masuk ke dalam mobil putih yang sudah menanti di depan pengadilan. Mobil itu pun pergi meninggalkan awak media.
Majelis hakim dalam sidang putusan itu menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis dengan hukum 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Padahal di sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(dwk)