JAKARTA - Pedangdut Velline Chu bersama suaminya, Budi Herianto ditangkap polisi di kawasan Bekasi karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pedangdut dengan julukan Ratu Begal itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
Velline Chu 'Ratu Begal' Ditangkap Bersama Suaminya di Bekasi, Tes Urine Positif Narkoba