JAKARTA - Polisi menciduk penyanyi dangdut asal Losari Cirebon, Kusti Ningsih atau dikenal Velline Chu bersama suaminya, Budi Herianto di Bekasi. Kini, pedangdut dengan julukan Ratu Begal itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
Biodata dan Agama Velline Chu, Pedangdut VU yang Ditangkap Kasus Narkoba
Velline Chu, Artis Dangdut Cantik yang Ditangkap karena Narkoba