Pihak berwajib menyoroti unsur tindakan pidana dalam kasus prostitusi yang merujuk pada kegiatan mucikari. Seperti kegiatan menawarkan dan menyebarluaskan melalui media sosial.
"Polda Metro ini harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang mengupload menjajakan, menawarkan, mempublikasikan mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE," ujar Endra.
Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.
Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)