"Hasilnya saat ini seperti kelihatannya beliau sudah betul-betul segar, dan ini hasil asesmen yang menyatakan beliau sembuh," lanjutnya.
Dalam sidang agenda pleidoi hari ini, para terdakwa sudah menyampaikan pembelaan, meminta keringanan atas tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, BNN mengeluarkan hasil rekomendasi rehabilitasi selama 3 bulan.
Wa Ode, dalam nota pembelaannya juga meminta agar terdakwa yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Jangka waktu itu pun dikurangi dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani ketiganya.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan memberikan tanggapan, pihaknya menyatakan bakal tetap pada tuntutannya, yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan untuk Ardi, Nia, dan Zen.
Memandang jalannya sidang kali ini, Wa Ode selaku kuasa hukum meminta doa agar kliennya mendapatkan hasil terbaik di sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada 11 Januari 2022.
"Kita tinggal menunggu putusan saja, kami berdoa mohon doanya juga semoga putusan terbaik yang diberikan majelis hakim," lanjutnya.
(nit)