JAKARTA- Aktris Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman masa rehabilitasinya dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama 12 bulan.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia Ramdhani di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
- Indahnya Perbedaan, Anggun Berjabat Tangan dengan Paus Fransiskus, Netizen se-Indonesia Terharu!
- Adi Sastro Eks Glenca Chysara Resmi Tunangan: Bismillah Selangkah Lagi
Nia Ramdhani dan dua terdakwa lainnya juga sudah menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli silam. Terkait hal tersebut, sang aktris mengaku mendapat banyak pelajaran. Dia mulai mampu berkomunikasi dan mengelola emosi dengan baik hingga makin dekat dengan Tuhan.
Dia kemudian minta majelis hakim mempertimbangkan kondisinya sebagai ibu dari 3 anak. Dimana mereka harus pisah dalam kurun waktu lama dengan orangtuanya yang terjerumus ke proses hukum ini.