"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelas Zulpan.
"Kita panggil yang bersangkutan karena kooperatif," sambungnya.
Seperti diketahui, Richard Lee mendadak jadi sorotan publik sejak September 2021 lalu. Dia juga sempat melakukan protes atas penangkapannya kala itu. Lantaran itu, polisi kemudian memulangkan sang dokter setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
"Kalau ilegal akses saya optimis saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," jelas Richard di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021) lalu.
Atas situasi ini, Richard Lee juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(nit)