Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Atas Dasar Apa?

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |12:34 WIB
Tolak Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Atas Dasar Apa?
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Lintang/MNC Portal Indonesia)
A
A
A

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan.” 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie)

Ketiga terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Baca juga: Lala Karmela Khatam Alquran Sebelum Resmi Menikah

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement