"Orang itu kalau bikin salah ya pasti sopan, itu bukan sesuatu yang patut dipresiasi. Pasti sopan, enggak mungkin masuk ruang pengadilan dia petantang petenteng,” katanya lagi.
Sebagai informasi, per tanggal 10 Desember kemarin Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 8 bulan masa percobaan kepada Rachel Vennya atas kasus pelanggaran karantina COVID-19, termasuk di dalamnya pemberian uang senilai Rp40juta kepada Ovelina Pratiwi.
(nit)