Sebelumnya, video vulgar Siskaeee berdurasi 1 menit lebih beredar di media sosial. Dalam video tersebut dia terlihat memamerkan payudara dan kemudian memainkannya. Kemudian dia juga terlihat memamerkan kemaluannya ke arah kamera.
Video tersebut diketahui diambil di Bandara YIA, Kulon Progo. Siskaeee kemudian diburu polisi dan berhasil ditangkap di Stasiun Kota Bandung, Jawa Barat pada 4 Desember 2021.
Dengan viralnya video tersebut, Siskaeee dapat dijerat dua pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dia juga terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar rupiah.
Sementara itu, terkait pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, Siskaeee terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
(nit)