Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cupi Cupita Terima Mahar Uang Kripto Rp119 Juta, Pernikahannya Sah?

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |16:17 WIB
Cupi Cupita Terima Mahar Uang Kripto Rp119 Juta, Pernikahannya Sah?
Cupi Cupita menikah. (Foto: Instagram)
A
A
A

Usai pembacaan ijab kabul, Cupi Cupita dinyatakan sah sebagai istri dari Bintang Bagus. Ia bahkan langsung menadahkan tangannya dan mengaminkan doa yang dipanjatkan oleh penghulu.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa haramnya kripto.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh.

Kripto juga sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.

(dwk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement