Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Berharap 6 Aset Orangtua Nirina Zubir Kembali: Kami Urus Semuanya

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |18:23 WIB
Kuasa Hukum Berharap 6 Aset Orangtua Nirina Zubir Kembali: Kami Urus Semuanya
Nirina Zubir (Foto:MPI/ Faisal Rahman)
A
A
A

Ruben juga menyoroti terkait kebijakan BPN pada 2017 silam. Pasalnya, BPN telah memberlakukan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang mengakomodir validasi, terhadap NIK. Pemberlakuan KKP disinyalir guna mencegah kenakalan mafia tanah terkait pemalsuan dokumen aset.

Ruben pun lantas menyayangkan surat dari aset ibunda Nirina Zubir yang bisa beralih nama kepada Riri Khasmita dan pelaku lainnya.

"Sedangkan di perkara Nirina, NIK yang tertera di dalam Akta Jual Beli (AJB) tidak terdaftar di Dukcapil. Seharusnya, jika NIK nya tidak terdaftar (setelah dilakukan validasi oleh BPN), maka BPN tidak dapat memproses Peralihan Hak SHM Nirina," jelasnya.

 "Namun kenyataannya yang terjadi sekarang SHM Nirina bisa berpindah tangan," pungkas Ruben Jeffrey.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement