Atas kejadian tersebut, Endang berpesan kepada pengemudi mobil untuk bijak dan berhati-hati ketika berkendara untuk menghindari kejadian serupa yang dialami putranya.
"Dengan kejadian Joddy ini semoga hikmahnya bisa dijadikan lebih baik lagi. Menjadikan pengemudi-pengemudi menaati rambu-rambu lalu lintas, itu saja, terima kasih," tambahnya.

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Dia ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, setelah mengaku bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.
Akibatnya, Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.*
Baca juga: Ditegur karena Pakai Baju Vanessa Angel, Mayang: Aku Maklum Kok
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri