Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Juga Ditetapkan Tersangka

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |17:38 WIB
Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Juga Ditetapkan Tersangka
Rachel Vennya dan Salim Nauderer (Foto: IG Salim Nauderer)
A
A
A

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement