Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Juga Ditetapkan Tersangka

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |17:38 WIB
Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Juga Ditetapkan Tersangka
Rachel Vennya dan Salim Nauderer (Foto: IG Salim Nauderer)
A
A
A

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement