Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Juga Ditetapkan Tersangka

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |17:38 WIB
Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Juga Ditetapkan Tersangka
Rachel Vennya dan Salim Nauderer (Foto: IG Salim Nauderer)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah selesai menjalankan gelar perkara kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka. Tetapi, ibu dua anak itu tak sendirian, melainkan bersama 4 orang lain.

Termasuk juga sang kekasih, Salim Suhaili Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnisa. Mereka ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:

Kasus Kaburnya Rachel dari Karantina Naik ke Penyidikan, Ikuti Perkembangannya di News RCTI+

Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina

Rachel Vennya

"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudara RV yg ramai di media, hari ini, gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, inisialnya adalah SS dan satu lagi manajernya, serta satu yg membantu melakukan, ini adalah protokol di bandara," tambahnya.

Untuk selanjutnya, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman. Rencananya, Rachel Vennya dan 3 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka diminta hadir ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2021.

"Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya, dari penyidik yang kita rencanakan nanti hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka," ujar Yusri.

Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement