Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas Rehabilitasi, Anji Lepas Rindu dengan Keluarga

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |20:23 WIB
Bebas Rehabilitasi, Anji Lepas Rindu dengan Keluarga
Anji bebas rehabilitasi (Foto: Dok. MPI)
A
A
A

Seperti diketahui, pelantun lagu Bersama Bintang ini diringkus petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja berat kotor 30 gram. Barang haram tersebut disimpan di studio musik pribadinya.

Menurut pengakuannya, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Lantaran itu, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji pun sempat terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(nit)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement