Seperti diketahui, pelantun lagu Bersama Bintang ini diringkus petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja berat kotor 30 gram. Barang haram tersebut disimpan di studio musik pribadinya.
Menurut pengakuannya, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Lantaran itu, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji pun sempat terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(nit)