JAKARTA - Setelah dilaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, kini Kartika Damayanti (KD) bersiap melaporkan balik sang pedangdut.
Terkait hal itu, Minola Sebayang selaku kuasa hukum ibu satu anak tersebut pun angkat suara. Dia mempersilakan jika KD membuat laporan polisi jika memang merasa ada hal yang melanggar hukum.

“Hanya saja, kita harus lihat buat laporan karena apa? Tentu, tidak ada akibat tanpa sebab,” ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting itu saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, pada 14 September 2021.
Minola Sebayang mengungkapkan, kedatangan Umi Kalsum dan Rozak ke rumah orangtua KD di Bojonegoro, Jawa Timur, dipicu aksinya menyebar fitnah di media sosial menggunakan akun @gundik_empang.
“Jadi begini ya, semua orangtua tidak akan tahan kalau anak atau cucunya dihina terus menerus,” tuturnya lagi.
Baca juga: Penuhi Panggilan Terkait Kasus Haters, Ayu Ting Ting Dicecar 15 Pertanyaan
Sementara itu, Ayu Ting Ting telah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan akun Instagram @gundik_empang di Polda Metro Jaya, pada 14 September 2021.

Dalam pemeriksaan itu, dia melengkapi beberapa dokumen dan menjawab sekitar 15 pertanyaan yang diajukan pihak penyidik. Atas kasus tersebut, maka Kartika Damayanti disangkakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.*
Baca juga: Ayah Taqy Malik: Marlina Octoria Pergi dari Rumah dan sudah Saya Talak
(SIS)