Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seungri Resmi Ajukan Banding atas Putusan 3 Tahun Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Sabtu, 28 Agustus 2021 |12:56 WIB
Seungri Resmi Ajukan Banding atas Putusan 3 Tahun Penjara
Seungri resmi ajukan banding atas putusan 3 tahun penjara yang diterimanya pada 12 Agustus silam. (Foto: News1)
A
A
A

Pengadilan Militer memutus bersalah Seungri atas sembilan tuntutan, pada 12 Agustus silam. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar KRW1,15 miliar atau setara Rp14,25 miliar.

Seungri resmi ajukan banding atas putusan 3 tahun penjara. (Foto: Xports News)

Sembilan tuntutan yang disangkakan padanya adalah pelanggaran sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, judi, transaksi mata uang asing, penyediaan jasa prostitusi, menikmati layanan prostitusi, menghasut dengan kekerasan, hingga kejahatan ekonomi khusus.

Akibat putusan tersebut, Seungri kini masuk dalam daftar nasional pelaku pelanggaran kejahatan seksual.*

Baca juga: Epy Kusnandar Dikabarkan Pindah Agama, Istri Buka Suara

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement