Pengadilan Militer memutus bersalah Seungri atas sembilan tuntutan, pada 12 Agustus silam. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar KRW1,15 miliar atau setara Rp14,25 miliar.
Sembilan tuntutan yang disangkakan padanya adalah pelanggaran sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, judi, transaksi mata uang asing, penyediaan jasa prostitusi, menikmati layanan prostitusi, menghasut dengan kekerasan, hingga kejahatan ekonomi khusus.
Akibat putusan tersebut, Seungri kini masuk dalam daftar nasional pelaku pelanggaran kejahatan seksual.*
Baca juga: Epy Kusnandar Dikabarkan Pindah Agama, Istri Buka Suara
(SIS)