SEOUL - Seungri akhirnya menerima vonis atas sembilan dakwaan yang melilitnya. Pada 12 Agustus 2021, Pengadilan Militer Korea Selatan memvonis dirinya 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp14,27 miliar.
Tak hanya itu, Xports News melaporkan, Seungri juga dipastikan akan langsung masuk penjara mulai hari ini. Keputusan itu diambil, setelah hakim menilai, dia berpotensi untuk melarikan diri.
Dengan begitu, maka Seungri akan menyelesaikan masa tugas wajib militernya pada hari ini (12/8/2021). Jika merujuk pada jadwal semula, dia seharusnya merampungkan masa tugasnya pada pertengahan September 2021.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pengadilan memutus bersalah dirinya atas sembilan dakwaan sekaligus: pelanggaran terhadap undang-undang kejahatan ekonomi khusus, sanitasi makanan, hingga penggelapan dana.
Enam pelanggaran lainnya adalah mediasi prostitusi, menikmati layanan prostitusi, kasus kekerasan, kejahatan seksual, judi, hingga transaksi mata uang asing. Vonis 3 tahun penjara sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama 5 tahun.
Baca juga: Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar
Pengadilan menilai, ada dua hal yang memberatkan Seungri dalam kasus hukumnya tersebut. Pertama, konspirasi Seungri dengan Yoo In Suk dalam penyediaan jasa prostitusi untuk investor asing menguntungkan mereka.
Selain itu, praktik perdagangan seks itu dinilai memberi dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat. Kedua, pria 30 tahun tersebut dinilai tak konsisten dalam memberikan keterangannya.
Seungri memberikan pernyataan yang berubah-ubah saat pemeriksaan polisi, penyelidikan di kejaksaan, hingga di pengadilan. “Dengan begitu, kredibilitas pernyataan Seungri sangat rendah,” tutur pengadilan.*
Baca juga: Salmafina Unggah Foto Masa Kecil, sang Ibu Dikira Ariel Tatum
(SIS)