NIKITA Mirzani dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Demak, Jawa Tengah. Pengacara Fahmi Bachmid mengomentari pelaporan kasus ini.
Menurut pria yang biasa jadi kuasa hukum Nikita ini, tidak ada unsur pidana dalam perbuatan sang presenter.
"Nikita sudah menyampaikan ke saya. Itu normal-normal saja, bukan indikasi sebuah perbuatan mencemarkan nama baik seseorang," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Malahan menurut Fahmi, apa yang Nikita Mirzani sampaikan di media sosial hingga berujung laporan hukum hanya lah postingan biasa.
"Jadi itu bukan perbuatan pidana, cuma postingan biasa. Tidak menyudutkan orang, memfitnah orang, tidak seperti itu," terangnya.
Kendati demikian, Fahmi Bachmid juga tidak melarang bila ada seseorang yang ingin melaporkan perbuatan tersebut.
"Kalau orang lapor itu sah-sah saja. Semua orang berhak melapor," kata dia.
Baca Juga:Â Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan, Polisi: Tak Ada Keterangan