JAKARTA - Tyas Mirasih ditalak cerai suaminya, Raiden Soedjono. Berkas cerai mereka terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo, telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga:
Tyas Mirasih Ucap Syukur, Terharu Indera Penciuman Kembali Normal
Raiden Soedjono mendaftarkan talak cerai pada 3 Agustus 2021 melalui sistem e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat mengajukan berkas pendaftaran, Raiden diwakili tim kuasa hukum.
"Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, dan Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum," jelas Taslimah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Tyas Mirasih maupun Raiden Soedjono terkait perceraian mereka. Belum dijelaskan juga oleh pengadilan terkait alasan perceraian mereka.
"Kami belum bisa memberikan informasi, karena ini masih dalam proses. Perkaranya saja baru didaftarkan," kata Taslimah.
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada Juli 2017. Dari pernikahan tersebut, keduanya belum dikaruniai momongan.
(aln)