Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |17:20 WIB
Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara
Gisel (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, PP dan MN sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penyebaran video syur Gisel. Keduanya dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Defretes Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Sedangkan perkara Gisel hingga saat ini belum diketahui nasibnya. Padahal baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement